iklan Panwaslu dan KPU Kota Jambi berserta stakeholder menurunkan alat peraga sosialisasi salah satu Bacaleg dikawasan Thehok, Selasa (3/4) kemarin.
Panwaslu dan KPU Kota Jambi berserta stakeholder menurunkan alat peraga sosialisasi salah satu Bacaleg dikawasan Thehok, Selasa (3/4) kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi berserta stakeholder melakukan sweeping terhadap alat peraga sosialisasi (APS) bakal Calon Legislatif (Caleg ) dan Calon Presiden (Capres) 2019.

Bahkan penurunan itu menggunakan alat khusus yakni Crane untuk menertibkan APS yang terpasang di papan Billboard.

Pimpinan Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya melakukan penurunan alat peraga diberbagai titik di Kota Jambi. Penertiban dimulai pada pukul 08.00 wib dengan titik kumpul di kantor satpol PP Kota Jambi.

"Semua alat peraga yang melanggar kita cabut, karena sebelumnya sudah kita minta pada pihak partai agar menurunnya," ujar Fachrul Rozi, Selasa (3/4).

Dalam aksi penertiban ini, tim melakukan penurunan alat peraga di kawasan bandara Sultan Thaha Jambi. Selain itu juga di kawasan taman tugu Adipura dan sejumlah wilayah lainnya. " Ini merupakan tindakan kita agar Pemilu berjalan tertib," katanya.

Panwaslu menghimbau kepada Parpol dan Bacaleg untuk tidak memanfaatkan momen sampai sudah ditetapkan jadwal kampanye oleh KPU. Karena APS yang terpasang diluar itu termasuk pelanggaran dengan mencuri star kampaye.

Himbauan ini kami sampaikan secara terbuka. Kita berharap agar Parpol juga bisa ikut dan taat, pungkasnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images