iklan Pimpinan dan anggota DPRD Kota sungai penuh bersama dengan tim asistensi Pemkot Sungai Penuh.
Pimpinan dan anggota DPRD Kota sungai penuh bersama dengan tim asistensi Pemkot Sungai Penuh.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Pimpinan dan anggota DPRD Kota sungai penuh bersama dengan tim asistensi Pemkot Sungai Penuh, melaksanakan Audiensi atau Fokus Grup Discussion (FGD) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017 dengan pihak BPKP Provinsi jambi.senin 2 April 2018. Acara tersebut diterima langsung oleh Kepala BPKP Provinsi Jambi. 

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh,Fikar Azami.SH.MH.dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Perwakilan BPKP Provinsi Jambi karena telah memfasilitasi acara audiensi atau FGD ini. beliau mengharapkan hasil FGD ini dapat dipakai sebagai masukan bagi DPRD untuk memberikan revaluasi bagi pemerintah daerah.,,ungkapnya.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pengaturan tentang kewajiban penyampaian LKPJ oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD harus memperhatikan UU No 23 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemda Kepada Pemerintah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat .
Lebih lanjut kepala Perwakilan BPKP menyampaikan beberapa butir penting terkait dengan penilaian LKPJ yang perlu menjadi perhatian baik Pemerintah Daerah maupun DPRD, antara lain Keselarasan antara RKPD Pemerintah Kota dengan RPKMD Provinsi sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Nasional.

Kemudian Ukuran kinerja pemerintah daerah yang berorientasi outcame sebagai arahan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pemabngunan Jangka Menengah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Di juga mengatakan,hal-hal lain yang mempengaruhi kinerja pemerintah kota, seperti pengaruh belum tantasnya penyerahan aset terkait pemekaran daerah dari Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci (sebagai Pemerintah Daerah Induk) dan Kota Sungai Penuh (sebagai Pemerintah Pemekaran).

Terkait dengan Permasalahan ini, tentunya perlu kontribusi DPRD Kota Sungai penuh untuk berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Kerinci, untuk memuluskan proses penuntasan penyerahan aset dari Kabupaten Kerinci kepada Kota Sungai Penuh.Pemberian rekomendasi DPRD yang menyentuh pada akar permasalahannya.Perlunya komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD bersama-sama untuk taat kepada peraturan perundang-undangan.

Acara FGD ini diakhiri dengan acara tukar menukar cindera mata dan ramah tamah. (society)


Berita Terkait



add images