iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparatur Sipil Negera (ASN) diperbolehkan mengikuti kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penegasan ini disampaikan Afrizal, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (3/5).

"Memang tidak ada larangan terkait ASN mengikuti kampanye dalam UU nomor 5 tahun 2004. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu," ujarnya.

Mengikuti kampanye yang dimaksud, kata Afrizal, bukan menunjukkan keberpihakan dan bukan atas pelibatan atau terlibat. Kemudian tidak menggunakan fasilitas negera dan pada saat jam kerja.

"Namun kalau sudah melibatkan diri atau dilibatkan maka tentu tidak diperbolehkan. Apalagi sudah menunjukkan keberpihakan," katanya.

Dilibatkan atau melibatkan diri yang dimaksud, jika ASN dimobilisasi pasangan calon atau partai politik. Mereka juga dengan sengaja mengikutsertakan diri lalu menujukkan keberpihakan.

"Kalau ada yang mengkoordinir dan dikasih ongkos dan makan dan transportasi itu jelas dilibatkan," sebutnya.

Artinya ASN mengikuti kampanye hanya untuk mencari informasi terkait visi misi Paslon. "Diluar itu tidak boleh, kita tetap memantau," sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dapat mengikuti kampanye dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.

"Hadir (kampanye,red) boleh. Batasannya tidak boleh memakai baju dinas, tidak pada jam dinas, dan tidak menggunakan fasilitas dinas misalnya mobil dinas," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (2/5) kemarin

Bagja menjelaskan, ASN juga harus menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu. "Boleh tidak ASN berpihak? Boleh, asal di bilik dan kotak suara. Boleh tidak ambil kaos partai? Boleh, asal dipakai jangan saat kerja atau misal lagi lari pagi begitu," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images