iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Calon anggota DPD RI yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus betul-betul teliti. Soalnya, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melalui verifikasi faktul.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, verifikasi faktual akan dilakukan pihaknya pada 30 Mei medatang. Dimana penyelenggara akan menurunkan tim untuk mengecek langsung dukungan yang telah diserahkan dan di unggah dalamSistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP). 

Nanti kita akan verifikasi seusai sebarannya. Tim kita akan turun untuk mengecek secara langsung, ujarnya, Selasa (15/5). 

Sanusi menyebutkan, verifikasi itu berlangsung selama 10 hari sesuai tahapan. Dalam verifikasi itu akan diambil sampel 10 persen dari masing-masing dukungan per-Kabupatem/Kota.

Jadi kalau dukungan itu seribu di kabupaten, maka dia akan mendapatkan sampel 10 pesen. Jadi ada sekitar seratus, katanya.

 Dukungan itu, kata Sanusi, harus sesuai dengan data yang diunggah. Jika terjadi kegandaan maka ada aturan sendiri yang mengaturnya. Jadi 10 persen itu harus aman, tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images