iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin sudah selesai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Hasilnya penyelenggara hanya menemukan 3.846 lembar surat suara dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai.

"Setelah kami lakukan pengecekan terdapat 3.846 lembar surat suara yang rusak, ujar Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni, Minggu (27/05).

Iron menyebutkan jika total surat suara yang dicetak sebanyak 252.291 lembar. Jumlah ini yakni 2.000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 4.569 lembar penambahan 2,5 persen dari total DPT.

"Jumlah surat suara yang kita cetak sebanyak 252.291 lembar terdiri dari 245.722 DPT. Tambahannya PSU dan sisanya 2,5 persen," jelasnya.

Untuk surat suara yang rusak secepatnya pihaknya akan mengirim utusan untuk mencetak ulang. Ini sesuai dengan kesepakatan antara KPU Merangin dan pihak pengadaan.

Kita meminta untuk mencetak kembali sebanyak surat suara yang rusak. Tidak ada masalah, katanya. (wwn)


Berita Terkait



add images