iklan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/06).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/06).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperoleh Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017.

Dengan meraih sekaligus mempertahankan opini WTP tersebut, Pemprov telah memperoleh opini WTP enam tahun beruntun.

Meskipun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengingatkan Organisasi Perangkat Daaerah (OPD) terkait Pemprov Jambi untuk segera menyelesaikan temuan-temuan dari BPK, yang dikoordinir oleh Inspektorat.

Fachrori menegaskan, ada beberapa temuan dari BPK RI Perwakilan Jambi untuk dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Jambi untuk dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait agar segera dilakukan penyelesaian, sebagai bentuk tindak lanjut temuan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/06).

"Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang tersaji dalam laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi, telah selesai diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jambi dan telah dilakukan penyerahan hasilnya pada hari ini. Pemerintah Provinsi Jambi berhasil meraih Wajar Tanpa Kecuali (WTP) ke-6 kalinya," ujar Fachrori.

Dikatakan Fachrori, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan keyakinan terhadap penyusunan dan penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai prinsip akuntasi yang ditetapkan dalam standar Akuntasi Pemerintahan, Kecukupan, Pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.

"Mari kita maknai hasil pemeriksaan dengan perspektif bahwa pemeriksaan dimaksud sebagai suatu bentuk evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik, bersih dan benar," kata Fachrori. (*/wan)


Berita Terkait



add images