iklan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidy menyerahkan naskah tiga Ranperda Insitiatif dewan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidy menyerahkan naskah tiga Ranperda Insitiatif dewan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI DPRD Provinsi Jambi (26/6) menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi. 

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi H. Mauli, SH, mengatakan, tiga Raperda yang diajukan itu adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batu bara dan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan.

Mauli menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan mengingat barang milik daerah atau aset daerah menjadi sorotan utama bagi pemerintah di seluruh Indonesia.

Aset daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki daerah yang bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang.

"Aset daerah bisa menunjang peran dan fungsi Pemda sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat," katanya.

Kemudian, pengajukan Ranpeda inisiatif tentang Pengelolaan Mineral dan Batu bara, kata Mauli, dilatarbelakangi dari adanya perubahan kewenangan menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi.

Menanggapi kewenangan yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi dan maraknya permasalahan lingkungan yang diakibatkan kegiatan mineral dan Batu bara di Jambi, makan Raperda tersebut dianggap penting untuk disusun," kata Mauli.

Sementara pengajuan Ranperda yang ketiga, yakni tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, itu dilatarbelakangi adanya pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam bidang kesehatan.

Dikarenakan dalam daerah ditemukan berbagai persoalan seperti Pemprov dan Pemkab yang belum memiliki Perda yang khusus mengatur tentang tenaga kesehatan, dan berbagai permasalahan lainnya.

"Guna menghindari kerancuan dan memperoleh efektifitas dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan tenaga kesehatan di Jambi, perlu disusun payung hukum berupa Perda," kata Mauli menambahkan.(*/aba)


Berita Terkait