iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi, Merangin dan Kerinci telah selesai di lakukan. Berdasarkan jadwal, KPU akan menggelar pleno penetapan pada 4-6 Juni mendatang.

Namun, Bagaiamana dengan peluang gugatan? Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, mengatakan, sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi beberapa persyaratan. 

Dimana untuk Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.

Kedua, untuk Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. Jadi semakin banyak penduduk maka semakin rendah, katanya.

Lalu bagaimana di Tiga Pilkada Jambi? Subhan menjelaskan, untuk Pilkada Kabupaten/Kota yakni daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen. 

Berikutnya Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maksimal selisih suara 1,5 persen.

Terakhir Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen dan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. 

Tapi gugatan itu hak pasangan calon, kita tidak bisa memutuskan diterima atau tidak karena itu wilayah kerjanya MK, bebernya.(aiz)


Berita Terkait



add images