iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - MERANGIN-Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang belum beruntung di Pilkada, khususnya di Kabupaten Merangin bisa mencoba kembali keberuntungan di Pemilihan Legislatif.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Iron Sahroni, hal ini sah-sah saja karena dalam tahapan pendaftaran bakal calon legislatif oleh Partai dibuka pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.

"Bagi yang belum beruntung di Pilkada masih bisa mendaftar sebagai bakal calon legislatif, karena pendaftaran bakal calon legislatif oleh Partai ke KPU dibuka pada tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018," terang Iron Sahroni.

Setelah nanti dilakukan pendaftran oleh Partai baru KPU Merangin akan melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan seperti diajukan oleh satu partai politik dan sarat calon seperti ijazah dan lain-lain.

"Verifikasi terhadap bakal calon legislatif ada dua macam pertama syarat pencalonan seperti diajukan oleh satu partai politik dan sarat calon seperti umur dan ijazah," terang Iron Sahroni.

Selanjutnya setelah di verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon jika tidak ada masalah akan ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Setelah diverifikasi oleh KPU dan tidak ada masalah barun nanti ditetapkan oleh KPU sbeagai DCS sekitar tanggal 31 Agustus sampai 2 September 2018," jelas Iron Sahroni.

Setelah ditetapkan menjadi DCS diumumkan ke media masa untuk meminta tanggapan dari masyarakat dan jika tidak ada masalah sekitar tanggal 20 September 2018 sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT)

"Setelah diumumkan kalau ada tanggapan masyarakat atau rekomenfasi dari panwas kita akan tinfak lanjuti, kalau tidak ada pada tanggal 20 September 2018 dietatapkan sebagai DCT," jelas Iron Sahroni. (wwn)


Berita Terkait



add images