iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Belasan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DDPD RI) dari daerah pemilihan Provinsi Jambi teracam bisa tampil pada pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. 

Soalnya, mereka masih harus melengkapi ribuan dukungan agar ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu dari jalur perseorangan. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, pihaknya sudah menggelar pleno terbuka terhadap hasil verifikasi dukungan bakal calon DPD RI. Hasilnya, dari 21 orang yang lolos pada tahapan awal, hanya 6 nama yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Plenonya sudah selesai kita lakukan, ada 6 orang yang MS dan sisanya tidak memenuhi syarat (TMS), ujarnya, (3/7).

Meskipun demikian, belasan balon yang dinyatakan TMS masih memiliki kesempatan untuk bisa mengikuti Pemilu tahun depan. Syaratnya, mereka harus melengkapi minimal dukungan dalam waktu 20 hari sejak pleno hasil verifiksi factual dilakukan. 

Jadi sejak pleno kemarin hingga 20 hari kedepan dukungan itu harus dilengkapi. Jika setelah diverifikasi ternyata dukungan masih kurang dari 2000 KTP-e, tentunya tidak bisa maju di Pemilu, tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images