iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Setelah menyelesaikan 9 Kecamatan pada Rabu (04/07) kemarin, rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kerinci kembali dilanjutkan pada Kamis (05/07) hari ini. 

Pada saat penyampaian rekapitulasi dari Kayu Aro Barat, saksi paslon nomor urut tiga memberi sanggahan bahwa saksi mereka menemukan adanya pemilih yang diduga dibawah umur atas nama Ritol yang merupakan warga Koto Renah, Kayu Aro Barat. Saksi paslon menilai bahwa Ritol merupakan anak dibawah umur dan tidak masuk DPT. 

Menanggapi hal tersebut ketua PPK Kayu Aro Barat, Fidi Andika, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti bahwa Ritol memang sudah berusia 24 tahun bukan 14 rahun. 

Terkait hal tersebut PPK Kayu Aro Barat langsung memperlihatkan dokumen kepada anggota KPU dan saksi paslon nomor urut 3. "Ya memang wajahnya seperti anak kecil, tapi kelahirannya tahun 1994,  kita sudah perlihatkan dokumen yakni Kk dan Akta Kelahiran ke Panwas dan saksi paslon," Tegas Ketua PPK Kayu Aro Barat, Fidi Andika.(adi)


Berita Terkait



add images