iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Wakil Bupati Kerinci, beberapa waktu lalu telah melaporkan beberapa pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Kerinci.

Namun berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), bahwa laporan dari paslon no 03 Zainal-Arsal tidak cukup alat bukti.

"Kita telah memproses permasalahan tersebut, mulai dari memanggil pelapor, terhomon, pemohon, hingga saksi. Namun, berdasarkan hasil rapat Gakumdu menyatakan permasalahan tersebut tidak cukup alat bukti. Dan juga, saksi tambahan 2 orang, tak kunjung hadir selama beberapa kali panggilan," ungkap Ketua Panwaslu Kerinci, Fatrizal, dikonfirmasi via telfon.

Hal senada dikatakan Jatra, komisioner Panwaslu Kerinci. Dimana, bahwa laporan tersebut sudah diproses, namun tidak terbukti. Termasuk laporan dugaan money politik di Keliling Danau. "Sementara masalah pencoblosan, DPT, yang dilaporkan saat Pleno, itu kita kembalikan ke KPU," tegasnya. (adi)


Berita Terkait



add images