iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Batas waktu atau deadline untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kota Jambi dan Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kemarin sore (9/7).

Hasilnya, untuk dua Pilkada tersebut, dipastikan tidak ada gugatan yang berlanjut ke MK. Selisih suara yang cukup besar, sepertinya menjadi kendala gugatan itu.

Wahyudi, Tim Koalisi Pemenangan Sani-Izi juga membenarkan, bahwa pihaknya tidak mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke MK.

Kalau gugatan ke MK itu hanya terkait masalah selisih suara. Tapi selisih suara saat ini jauh dari ketentuan yang ditetapkan. Jadi kita tidak ajukan gugatan ke MK, katanya saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Namun, Wahyudi mengaku bahwa pihaknya akan fokus melaporkan pihak Panwaslu Kota Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Kami menilai Panwaslu Kota Jambi tidak bekerja sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan selama tahapan Pilwako Jambi 2018,  tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Merangin, Janiko yang mengatakan hingga pukul 16.00 WIB pihaknya memantau tidak ada gugatan yang dilakukan.

Hingga batas waktu yang kita berikan kami pantau tidak ada satupun tim pasangan calon yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, terang Janiko. (wan/wwn)


Berita Terkait



add images