iklan Sidang MK Pilwako Sungai Penuh 2016 lalu
Sidang MK Pilwako Sungai Penuh 2016 lalu

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kandidat yang kalah di Pilkada 27 Juni 2018 lalu boleh menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Namun ada beberapa syarat yang tentunya harus dipenuhi oleh kandidat tersebut. Dikutip dari laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, syarat gugatan itu yakni jika selisih perolehan suara dengan pasangan lawannya berkisar 0,5 persen hingga dua persen.

Rinciannya, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen. Kemudian Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen, lalu Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen dan terakhir Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. 

Berdasarkan penulusuran jambiupdate, di Provinsi Jambi setidaknya ada beberapa gugatan yang dimasukkan ke MK saat Pilkada beberapa tahun lalu. Antara lain Pilkada Batanghari, Bungo dan Pilwako Sungai Penuh serta Pilkada Tebo.

Pasangan yang kalah di Pilkada tersebut, yakni Sinwan-Arzanil (Batanghari), Sudirman Zaini-Andriansyah (Bungo), Herman-Nuzran (Sungai Penuh) dan Hamdi-Harmain (Tebo) melayangkan gugatan ke MK. Namun gugatan mereka semuanya ditolak MK.

Ptusan MK tersebut didasarkan pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, serta Peraturan MK Nomor 5 tahun 2015, pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3), soal batas maksimal selisih suara untuk dapat mengajukan permohonan sengketa. 

Lalu, bagaimana dengan gugatan Zainal-Arsal? Bukankah selisih suara berkisar 3,7 persen, Menarik untuk disimak. (pas)


Berita Terkait