iklan Terdakwa M Jamaah saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/7).
Terdakwa M Jamaah saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/7).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/7) menggelar sidang vonis kasus korupsi Pengadaan Bibit Karet kabupaten Muaro Jambi dengan terdakwa M Jamaah. Dalam sidang, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, ini Divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa M Jamaah juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan serta melakukan tindak pidana korupsi, ujar majelis hakim.

M Jamaah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Sebelum nya M Jamaah Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi non aktif tersebut dituntut Jaksa selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan. (pds)

 


Berita Terkait



add images