iklan Terlihat Kuasa Hukum ZA saat sidang di MK
Terlihat Kuasa Hukum ZA saat sidang di MK

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang diajukan oleh Cabup dan Cawabup Zainal Abidin dan Arsal Apri usai digelar, Kamis (26/07) di Ruang Sidang Gedung MK Jakarta. 

Pada sidang yang dimulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 13.00 WIB ini, kuasa hukum Pemohon, Irawadi, S.H., M.H membacakan Permohonan Pemohon atas Termohon KPU Kabupaten Kerinci. 

Selain itu, Kuasa Pemohon juga menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim yang diketuai Prof Aswanto, dengan hakim anggota masing-masing  Prof Saldi Isra dan Dr Manahan Sitompul.

Kuasa Hukum Zainal Abidin dan Arsal Apri, Irawadi, usai sidang menyebutkan bahwa tahapan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sudah dilaksanakan. 

Saat ini selain telah mendengarkan pembacaan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, majelis juga telah menerima semua alat bukti dari Pemohon.

Bahkan imbuhnya, majelis juga mempersilahkan dan memberikan waktu kepada pihak Pemohon apabila memiliki alat bukti tambahan untuk diserahkan hingga sidang selanjutnya digelar.

"Alat bukti sudah diterima majelis, alat bukti yang kita ajukan sudah disahkan majelis hakim," ujar Irawadi didampingi kuasa Pemohon lainnya Irwandi, S.Sy.

Pantauan di Mahkamah Konstitusi, sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 31 Juli 2018 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon dan pihak terkait.

Terlihat dalam sidang ini, pihakTermohon komisioner KPU Kerinci, serta sejumlah staf sekretatiat KPU Kerinci. (Adi)


Berita Terkait



add images