iklan Terlihat Kuasa Hukum ZA saat sidang di MK
Terlihat Kuasa Hukum ZA saat sidang di MK

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang diajukan oleh Cabup dan Cawabup nomor urut Tiga Zainal Abidin dan Arsal Apri telah digelar, Kamis (26/07) di Ruang Sidang Gedung MK Jakarta.

Sementara itu Komisoner KPUD Kerinci Devisi Hukum, Suhardiman, dikonfirmasi via ponsel mengatakan bahwa pada Kamis kemarin pihaknya telah mendengar tuntutan dari pemohon yakni paslon Zainal-Arsal pada sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci di MK.

"Terdapat beberapa tuntutan dari paslon ZA yang dibacakan kuasa hukum, yang intinya meminta paslon pemenang Pilkada Kerinci berdasarkan Pleno KPU, Adi-Ami di Dis. Dikarekanan, pada saat Pilkada Kerinci paslon Adi-Ami telah menggerakan PNS, Kades, hingga Guru Honorer untuk memilih Adi-Ami," ujar Suhardiman.

"Terkait Money Politik, juga merupakan poin penting yang dalam laporan tersebut," tambahnya.

Selama berlangsungnya sidang sambung Suhardiman, MK juga telah mengesahkan barang bukti dan tambahan barang bukti yang diberikan paslon Zainal-Arsal ke MK.

Selanjutnya kata Suhardiman, sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak Termohon dan pihak terkait dalam hal ini KPUD Kerinci.

Terkait hal tersebut, Suhardiman menegaskan bahwa KPUD Kerinci sejauh ini telah menyiapkan data-data dan barang bukti terkait apa yang dilaporkan paslon Zainal-Arsal ke MK. "Sejauh ini, kita sudah siap membuktikan bahwa apa yang dituduhkan dan laporan dari paslon Zainal-Arsal itu tidak benar," tegas Suhardiman dengan optimis.(adi)


Berita Terkait



add images