iklan Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman memimpin sidang ajudikasi sengketa Pemilu antara PKPI dan KPU, Jumat (27/7) kemarin.
Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman memimpin sidang ajudikasi sengketa Pemilu antara PKPI dan KPU, Jumat (27/7) kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kota Jambi kembali menggelar sidang lanjutan ajudikasi sengkata Pemilu, Jumat (27/7). 

Sidang kali ini mempertamukan kedua belah pihak, pemohon dari PKPI dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.

Rencananya, pembacaan putusan dilakukan hari ini pada pukul 20.00 wib. Itu artinya nasib PKPI Kota Jambi berada diujung tanduk untuk bisa tampil pada kontestasi politik tahun depan.

Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan pertemuan kedua pihak yang bersengketa guna membuat kesimpulan dari fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Tadi kita minta mereka membuat kesimpulan. Hasilnya diserahkan kepada majilis hakim sebagai bahan pengambilan keputusan, ujarnya.

Ari menyebutkan, pemohon sendiri menyampaikan tiga orang saksi. Mereka terdiri dari sekretaris partai dan bendahara yang ikut pada proses pendaftaran atau pengajuan bakal calon legislative (Bacaleg). 

Sekretaris partai selaku pengelola Silon dan bendahara yang ikut pada pendaftaran di KPU Kota Jambi, katanya. (mg5/mg6)


Berita Terkait



add images