iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi memeriksa dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif  yang diajukan partai politik belum lama ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi memeriksa dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik belum lama ini.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masa perbaikan dokumen pencalonan bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Jambi tinggal satu hari lagi. Namun, hingga H-1 belum ada satu partai yang mengembalikan berkas persyaratan.

Kondisi ini juga terjadi di Kota Jambi. Sejumlah pengurus Parpol hanya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi terkait mekanisme perbaikan berkas tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, dari 744 berkas administrasi Bacaleg yang diajukan partai politik (Parpol), 85 persen masih perlu perbaikan. Hanya 15 persen yang dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat (MS).

Hingga pukul 14.00 wib, belum ada yang menyerahkan. Ada 85 persen masih BMS, jika tidak ada perbaikan yang dilakukan maka akan kami coret dan dipastikan tidak masuk Daftar Calon Sementara (DCS)," ujar Sanusi. 

Sanusi menyebutkan, masa perbaikan dokumen akan berakhir hari ini. Karena pada 1 hingga 7 Agustus pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikanyang dimasukkan Parpol. 

Kami sudah menegaskan, tidak tidak ada penerimaan berkas pada 1 Agustus. Batas akhirnya sudah ditentukan, katanya. (aiz)


Berita Terkait