iklan Ketua Badan Pemenagan Pemilu (Bapilu) Provinsi Jambi Yos Adrino.
Ketua Badan Pemenagan Pemilu (Bapilu) Provinsi Jambi Yos Adrino.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Nama mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah, tidak diganti oleh Parai Amanat Nasional (PAN) dari daftar bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi tahun 2019.

Seperti diketahui, nama Abdul Fattah masuk dalam 9 nama eks narapidana kasus korupsi yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) bahwa eks narapidanan kurupsi, kejatahatan seksual terhadap anak, dan terpidana bandar narkoba, dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Oleh karena partai diminta untuk mengganti di masa perbaikan ini.

Terkait hal ini, Yos Adrino, Ketua Badan Pemenagan Pemilu (Bapilu) Provinsi Jambi mengatakan, di masa perbaikan ini, PAN tetap mencalonkan Abdul Fattah.

"Kami tetap mendaftarkan sambil menungu uji materi di MA. Mudah-mudahan putusan MA bisa mengakomodir," katanya.

Bagaimana jika KPU tetap mencoret Caleg eks narapidana, Yos Adrino mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk mengambil kebijakan dalam menentukan lolos atau tidak Caleg yang didaftarkan.

Sementara untuk Caleg yang diganti, kata Yos Adrino, ada satu orang dari dapil Kerinci. "Caleg perempuan dari Kerinci, Epi digantikan oleh Farida Royani. Penggantinya juga perempuan," tukasnya. (*/wan)


Berita Terkait



add images