iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah rampung melakukan tahapan verifikasi dokumen pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg). 

Dalam proses itu, lima Partai politik (Parpol) diminta penyelanggara mengganti jagoaannya untuk dicalonkan pada Pemilu tahun depan.

"Berdasarkan hasil verifikasi berkas ada Lima Parpol harus mengganti Bacaleg dan harus segera dilakukan," ungkap Kadir, Ketua KPU Batanghari, Minggu (5/8).

Kadir menyebutkan, kelima Parpol itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"Total ada sepuluh Caleg. Tiga orang dari PBB, dua dari Perindo, dua Gerindra, satu PDIP, satu Golkar dan satui orang PKB, bebernya. (rza)


Berita Terkait



add images