iklan Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Foto : Ismail Pohon / INDOPOS
Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Foto : Ismail Pohon / INDOPOS

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli tersenyum tipis saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (6/8). Namun, dia sama sekali tidak mau berkomentar ketika awak media menanyakan perihal agenda pemeriksaannya. Dia langsung naik kendaraan tahanan tanpa bicara sedikitpun.

Senyum Zola yang tidak seperti biasanya itu, tampaknya, menandakan suka cita. Sebab, penyidik KPK kemarin telah tuntas merampungkan berkas penyidikan mantan aktor filem tersebut. Artinya, Zola akan segera menjalani persidangan di pengadilan.

"Hari ini (kemarin, Red) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Zola bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hanya, jadwal sidang belum ditentukan lantaran berkas belum diregistrasi pihak pengadilan. Rencananya, Zola bakal menjalani sidang terkait perkara suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dan gratifikasi proyek-proyek di Jambi sepanjang 2014-2017.

Yeye-sapaan Yuyuk Andriati-mengatajan pihaknya telah memeriksa 63 saksi untuk perkara gratifikasi Zola. Sedangkan untuk kasus suap, ada 16 saksi. Para saksi itu nantinya akan kembali diperiksa di pengadilan sebagai upaya pembuktian. "Nanti kita bisa saksikan (keterangan para saksi) di persidangan," ujar Yeyen.

Sebagaimana diketahui, kasus Zola merupakan pengembagan penyidikan atas perkara suap RAPBD Jambi 2018 yang dikenal dengan istilah "uang ketok palu". Kasus itu terungkap setelah KPK menangkap tangan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus gratifikasi ini, Zumi Zola dijerat bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Gratifikasi yang diterima Zumi dan Arfan diterima dari sejumlah pihak terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dan Arfan dipergunakan untuk menyuap DPRD Jambi. Selama periode 2016-2017, Zumi Zola yang dilantik Presiden Jokowi pada 12 Februari 2016 diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. (tyo)


Berita Terkait



add images