JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 38 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2019. Itu artinya, mereka akan di coret dan dipastikan tidak masuk dalam DCS yang akan ditetapkan dari tanggal 8-11 Agustus mendatang.
Ketua KPU Provinsi Jambi, HM. Subhan mengatakan dari 38 Bacaleg yang TMS, 3 diantaranya merupakan mantan Narapidana Korupsi. Sedangkan 35 orang riska melengkapi dokumen pada masa perbaikan yang dimulai pada 1 Agustus kemarin.
"Ada tiga orang eks Narapidana Korupsi dari parpol PKB, PAN dan PBB. Kita sudah minta mereka untuk mengganti, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Berikut Jumlah Bacaleg yang dinyatakan MS dan TMS
PKB
54 Bacaleg
50 MS
4 TMS
Gerindra
55 Bacaleg MS
PDIP
55 Bacaleg MS
Golkar
55 Bacaleg MS
Nasdem
55 bacaleg
51 MS
4 TMS
Garuda
13 Bacaleg
10 MS
3 TMS
Berkarya
48 Bacaleg
46 MS
2 TMS
PKS
55 Bacaleg MS
Perindo
55 Bacaleg
44 MS
11 TMS
PSI
17 Bacaleg
16 MS
1 TMS
PAN
55 Bacaleg
44 MS
1 TMS
Hanura
38 Bacaleg
29 MS
9 TMS
Demokrat
55 Bacaleg MS
PBB
55 Bacaleg
53 MS
2 TMS
PKPI
21 Bacaleg
19 MS
2 TMS