iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 38 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2019. Itu artinya, mereka akan di coret dan dipastikan tidak masuk dalam DCS yang akan ditetapkan dari tanggal 8-11 Agustus mendatang.

Ketua KPU Provinsi Jambi, HM. Subhan mengatakan dari 38 Bacaleg yang TMS, 3 diantaranya merupakan mantan Narapidana Korupsi. Sedangkan 35 orang riska melengkapi dokumen pada masa perbaikan yang dimulai pada 1 Agustus kemarin.

"Ada tiga orang eks Narapidana Korupsi dari parpol PKB, PAN dan PBB.  Kita sudah minta mereka untuk mengganti, tapi tidak dilakukan," ujarnya.

Berikut Jumlah Bacaleg yang dinyatakan MS dan TMS

PKB
54 Bacaleg
50 MS
4 TMS

Gerindra
55 Bacaleg MS

PDIP
55 Bacaleg MS

Golkar
55 Bacaleg MS

Nasdem
55 bacaleg
51 MS
4 TMS

Garuda
13 Bacaleg
10 MS
3 TMS

Berkarya
48 Bacaleg
46 MS
2 TMS

PKS
55 Bacaleg MS

Perindo
55 Bacaleg
44 MS
11 TMS

PSI
17 Bacaleg
16 MS
1 TMS

PAN
55 Bacaleg
44 MS
1 TMS

Hanura
38 Bacaleg
29 MS
9 TMS

Demokrat
55 Bacaleg MS

PBB
55 Bacaleg
53 MS
2 TMS

PKPI
21 Bacaleg
19 MS
2 TMS


Berita Terkait



add images