iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis ekstasi. Barang bukti diamankan ada 36 butir ekstasi siap edar.

Dua tersangka yakni Rusli Umur (32) warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan Tedi Hendra Yana (42) warga Jalan Telaga, Kelurahan Murni, Kecamatab Danau Sipin, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Minggu (5/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Dari tangan tersangka diamankan 36 butir pil ekstasi. Kasus ini masih dikembangkan," sebut Alam.

Penangkapan sendiri dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi RT 35 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan ini. (pds)
.


Berita Terkait



add images