iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, aki milik PT Graha Bangun Usaha Selaras yang digondol pelaku. Beruntung, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi harian ini membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Jambi Selatan.

"Tersangka ditangkap anggota Jambi Selatan. Masih dalam pemeriksaan," ujar Brigpol Alamsyah Amir.

Kedua tersangka yakni Rudi (23) warga Tebing Tinggi, Sumsel dan Agus (26) warga Merangin. Penangkapan dilakukan Senin (6/8) sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan nomor laporan LP/B- 378/ VIII/2018 /SPKT III, tertanggal 06 Agustus 2018.

Kejadian bermula pada pukul 03.00 WIB pelapor Agustinus melakukan pegecekan di sekitar perusahaan tersebut. Kemudian pelapor mendapatkan bahwa aki mobil PS sebanyak 2 unit milik perusahaan sudah tidak ada lagi.

Karenanya, dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan. Setelah dilakukan olah TKP. Kemudian didapati ciri-ciri pelaku dan selanjutnya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Akhirnya didapati pelaku pertama Rudi di daerah Tanjung Lumut dan pelaku Agus di Lorong Merpati, Talang Bakung. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Jambi Selatan beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dan pemberatan. (pds)


Berita Terkait



add images