iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, meringkus dukun cabul dengan modus pura-pura bisa menggandakan uang. Pelaku berinisial BH (38) warga Muarojambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan menyebutkan, dalam aksinya pelaku berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.

"Dengan ritualnya, Dia melakukan aksinya," ujar Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, siang ini (8/8).

Kata Dia, terakhir tersangka melakukan aksinya pada 16 Juli 2018 di rumah korban yang berlokasi di Sungai Gelam, Muarojambi.

Para korban berinisial DR (20) warga Kota Jambi, AZ warga Kota Jambi, MS (25) warga Sungai Gelam dan HT (26) warga Kota Jambi.

"Kasus tersangka ini masih kita kembangkan lagi," katanya. (pds)


Berita Terkait



add images