iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Saat ini, KPU Provinsi Jambi tengah menyusun daftar calon sementara (DCS) Calon Anggota (Caleg) DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 nanti. 

Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, mengatakan, selama tahapan ini, partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dapat lagi memperbaiki berkas pencalonan untuk bertarung pada pemilu 2019. 

Namun dalam penyusunan DCS, partai boleh menggantikan Calegnya sesuai aturan undang-undang. Pergantian bisa dilakukan, namun dengan catatan, ini diatur dalam Surat keputusan (SK) KPU No.961/PL.01.04- KPT/06/KPU/VII/2018,katanya.

Sanusi menyebutkan, pergantian bisa terjadi apabila disebabkan karena meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual atau korupsi.Maka diluar itu pergantian tidak bisa dilakukan, sebutnya.(aiz/mg5/mg6)

 


Berita Terkait



add images