iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) hari ini.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci, Suhardiman, dikonfirmasi menyampaikan bahwa seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin - Arsal Apri ditolak oleh MK. "Pembacaan putusan sidang Dismissal telah selesai, dan gugatan ditolak seluruhnya," ujarnya.

BACA JUGA : Gugatan ZA Ditolak MK, Paslon Adi-Ami Bupati Terpilih

Menurutnya, hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. "Yang pasti gugatan ditolak dan menyatakan bahwa putusan KPU terkait rekapitulasi suara hasil Pilkada itu benar," tegas Suhardiman.(adi)


Berita Terkait



add images