iklan Bupati Kerici terpilih, Adi Rozal - Ami Taher.
Bupati Kerici terpilih, Adi Rozal - Ami Taher.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci, telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan bahwa seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin - Arsal Apru ditolak oleh MK.

Hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kerinci, Suhardiman, dikonfirmasi mengatakan bahwa atas hal itu, penetapan Bupati Kerici terpilih, Adi Rozal - Ami Taher sesuai tahapan akan dilakukan paling lama Tiga hari setelah penetapan putusan dismissal.

"Putusan itu terhitung mulai besok (Jumat), sehingga 13 Agustus 2018 sudah bisa ditetapkan calon terpilih," jelasnya.(adi)


Berita Terkait



add images