iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) hari ini.

Ditolaknya seluruh gugatan dari Paslon Zainal Abidin - Arsal oleh MK, karena pertimbangan margin selisih suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang diperbolehkan undang-undang.

"Selisih jumlah suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebih ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada dan pasal 7 PMK 5/2017," kata Aswanto, salah satu Hakim MK dalam sidang tersebut.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, lanjut Aswanto, mahkamah berpendapat, meskipun pemohon merupakan pasangan calon pemilihan bupati dan wakil Bupati Kerinci tahun 2018, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5 tahun 2017 sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum perkara a quo.

BACA JUGA : Gugatan ZA Ditolak MK, Paslon Adi-Ami Bupati Terpilih

"Dengan tidak terpenuhinya ambang batang sengketa pemilihan kepala daerah yang dimaksud, eksepsi termohon dan pihak terkait sepanjang menyangkut pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5 thaun 2017 adalah beralasan menurut hukum," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images