iklan Ami Taher
Ami Taher

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci, telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan bahwa seluruh gugatan dari tim Paslon Zainal Abidin - Arsal Apru ditolak oleh MK.

Hakim menolak seluruh gugatan karena dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan

Calon wakil Bupati Kerinci terpilih, Ami Taher, dikonfirmasi mengatakan bahwa sore ini MK telah memutuskan menolak gugatan ZA-AA.

Atas hal tersebut, dirinya bersyukur semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan keberkahan.

"Kepada seluruh Tim dan para pendukung yg telah bekerja keras utk memenangkan pasangan ADI-AMI, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar besarnya dan semoga Allah memberikan balasan serta mencatatnya sebagai amal sholeh dalam rangka menghadirkan Kerinci yang lebih baik dan berkeadilan," ujarnya.

Ditambahkannya, dirinya meminta untuk menyikapi hasil ini dengan rasa syukur kita kepada Allah serta berdoa semoga suasana masyarakat Kerinci tetap kondusif dan damai. "Kita doakan kebaikan untuk saudara kita di Pentagen dan Seleman.

Mari kita ke depan bersama-sama membangun dan mewujudkan Kerinci menjadi negeri yg damai, aman, sejahtera serta diberkahi Allah SWT. Tolong doakan kami agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaiknya," tandasnya. (adi)


Berita Terkait



add images