iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Malang nasib Bunga (nama samaran,red). Gadis belia berusia 14 tahun yang merupakan warga Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, menjadi korban rudapaksa.

Pelaku berinisial BAP (20) warga Lingkar Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang merupakan kenalannya. Kini diamankan di Mapolda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaku sudah diamankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan.

Sekarang sudah diamankan. Kita masih melakukan pemeriksaan. Subdit IV yang menanganinya, ujar Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, kepada wartawan, Kamis (9/8).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Selasa (19/7) lalu di perumahan yang berlokasi di kawasan Jerambah Bolong, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban disekap dan diikat, lalu disetubuhi, bebernya.

Pelaku kita amankan Senin (6/8) lalu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat ia bekerja, di kawasan Lingkar Selatan. Pelaku saat ini ditahan di Polda Jambi guna proses lebih lanjut, jelasnya.

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images