iklan 2 orang warga Seleman sebagai tersangka pengerusakan dan pembakaran rumah warga Desa Pentagen.
2 orang warga Seleman sebagai tersangka pengerusakan dan pembakaran rumah warga Desa Pentagen.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Dua pelaku pembakaran rumah saat bentrok di Desa Pentagen, Kerinci ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah diamankan di Mapolres Kerinci.

Kedua tersangka yakni Saleha alias Mak Zalma Binti Azri Nudin (50) ibu rumah tangga warga Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci. Satunya lagi Muhammad Awal alias Laki Ria Bin Abdul Majah (29) Guru Honorer di SMKN 5 Sungai Penuh, Rt 02 Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan dua orang warga Seleman yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan pembakaran rumah warga Desa Pentagen.

"Benar, pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Polres Kerinci, kami telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 17 Saksi Pembakaran dan pengerusakan dari warga Seleman. Dari 17 saksi, akhirnya 2 diantaranya telah di jadikan tersangka," ungkap Kapolres. (adi)


Berita Terkait



add images