iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) kemarin Minggu (12/08).

Dalam pengumuman tersebut sedikitnya ada 368 yang memenuhi syarat dan masuk ke dalam DCS.

Yang anehnya dari sekian banyaknya Daftar Calon Sementara (DCS) masih ada calon legislatif yang masih menerima keuangan negara atau di gaji oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batanghari.

Padahal jelas dalam peraturan Undang-undang pasal 240 ayat (1) nomor 07 Tahun 2017 menjelaskan bahwa karyawan/i yang menerima keuangan negara harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri menjadi DPRD.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian, dikatakannya bahwa bagi calon legislatif yang ingin mendaftarkan diri maju pada Pileg nanti harus mengundurkan diri.

"Iya dalam aturankan sudah jelas bagi yang mencalonkan diri pada Pileg nanti yang masih menerima keuangan negara seperti APBD harus mengundurkan diri, dan pada saat mencalonkan diri harus melampirkan bukti surat pengunduran diri"Tegas Indra.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Batanghari Aminullah mengatakan dirinya tidak menapikan bahwa ada staf nya yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Batanghari yang mencalonkan diri pada Pileg nanti.

"Iya ada staf saya mencalonkan diri tapi tidak mengundurkan diri, kita sifatnya menunggu"Kata Aminullah.

Disambung Aminullah bahwa pihaknya sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan tapi sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri.

Untuk diketahui bahwa ada staf ahli/Tenaga ahli di DPRD Kabupaten Batanghari yang banyak mencalonkan diri tapi tidak mengundurkan diri. (rza)


Berita Terkait



add images