JAMBIUPDATE.CO,JAMBI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mendorong perkembangan perusahaan fintech lending untuk terus berinovasi dalam melakukan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman. OJK juga mendorong kehadiran fintech lending yang berbasis atau berkantor pusat di Jambi.
Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi mengatakan, saat ini di Jambi belum ada fintech yang berbasis di Jambi. Ia menghimbau agar ada investor asal Jambi yang berminat berekspansi pada industry fintech.
Di Jambi belum ada , kita himbau yang mau bisa berkonsultasi ke OJK, katanya.
Fintech sendiri diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77 /pojk.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kita dorong perusahaan atau koperasi yang mau mendirikan fintech peer to peer lending, tegasnya.
Adapun persyaratan pendirian Fintech dalam aturan POJK diantaranya, pada pasal 4 ayat 1 dalam POJK Nomo 77/pojk.01/2016 disebutkan, penyelenggara fintech dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas, wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar (pada saat pendaftaran).
Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1miliar pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan.
Selanjutnya, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.
Penyelenggara dapat bekerjasama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap penerima pinjaman. Kemudianya, batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana, pungkasnya. (yni)