iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi menyerahkan hasil verifikasi Parpol. Kader di Coret, Parpol gugat penyelenggara.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi menyerahkan hasil verifikasi Parpol. Kader di Coret, Parpol gugat penyelenggara.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Manat Nasional (PAN), tampaknya belum puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. 

Ini setelah KPU mencororet salah satu bakal Caleg yang diajukan kedua Parpol tersebut belum lama ini. Kedua Parpol ini pun mengajukan gugatan kepada Bawaslu Provinsi Jambi.

Ketua DPW PBB Provinsi Jambi, Yulius menyebutkan beberapa poin dalam permohonan itu terkait pencoretan kepada Nasrulllah Hamka, Mantan Ketua DPW PBB. 

Nasrulllah Hamka sendiri merupakan mantan narapidana korupsi yang dilarang mencalonkan diri berdasarkan PKPU.  Kita ingin agar KPU tidak memutuskan itu, karena aturan itu masih digugat, katanya.

Yulius menyebutkan, sehurusnya KPU menunggu kepastian hukum terhadap gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Agung (MA). Makanya kita menyampaikan permohonan sengketa kepada Bawaslu, sebutnya.

Tidak jauh berbeda dengan PBB, PAN juga melihat putusan yang diambil harusnya menunggu kepastian gugatan di Mahkamah Agung. 

Kita melihat pencoretan itu berlebihan. Kita juga ajukan gugatan, kata Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi. (aiz)


Berita Terkait



add images