iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH - Komisi Pemiliham Umum Kota Sungai Penuh Selasa (22/8) kemarin resmi menetapkan penyusunan DPSHP akhir dan penetapan daftar pemilih tetap Kota Sungai Penuh untuk pemilu 2019.

Berdasarkan ketentuan pasal 32 peraturan komisi pemilihan umum nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan surat edaran ketua komisi pemilihan umum republik indonesia nomor :853/PI.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 tanggal 10 agustus 2018 perihal penyusunan DPSHP akhir dan penetapan daftar pemilih tetap KPU Kota Sungai Penuh :

1.melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP dan menetapkan daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2019 sengan jumlah sebanyak : 64.432 (enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua ) dengan rincian pemilih laki-laki 31.331 (Tiga puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh satu) dan pemilih perempuan berjumlah 33.101 (Tiga puluh tiga ribu seragus satu) pemilih tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dalam Kota Sungai Penuh.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Doni Umar, mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah bekerja ekstra dari awal hingga telah ditetapkan DPT untuk pemilu 2019.

"Terimakasih kepada pihak yang telah mendukung dan bekerja ekstra sehingga DPT untuk Kota Sungai Penuh pada selasa (21/8) resmi kita tetapkan," ujar Doni Umar.(adi)


Berita Terkait



add images