iklan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi (tengah) dan dua pimpinan lainnya ketika menggelar mediasi antara pemohon dan termohon, Kamis (23/8) kemarin.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi (tengah) dan dua pimpinan lainnya ketika menggelar mediasi antara pemohon dan termohon, Kamis (23/8) kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menemui titik terang, Kamis (23/8). 

Soalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tetap menolak meloloskan eks Napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2019.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan, mediasi antara pemohon dan termohon telah dilakukan pihaknya selama dua hari. 

 
Namun dalam prosesnya tidak mendapatkan kesepakatan bersama antara kedua beleh pihaknya.

Mediasinya sudah kita lakukan, sepertinya tidak ada kesepahaman antara kedua belah pihak yang bersengketa, ujarnya usai melakukan mediasi di aula kantor Bawaslu Provinsi Jambi. (aiz)

Berita Terkait



add images