iklan DPW PAN Provinsi Jambi menjalani sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, selasa (27/8).
DPW PAN Provinsi Jambi menjalani sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, selasa (27/8).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- DPW PAN Provinsi Jambi menjalani sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, siang ini (27/8). Dalam sidang perdana digelar di Bawaslu Provinsi Jambi dengan termohon KPU Provinsi Jambi.

Sebagai termohon, PAN meminta agar Bawaslu mengabulkan permohonan untuk tetap memasak Bacaleg yang dicoret KPU. Pemohon itu dibacakan kuasa hukum Edy Syam dan rekan dengan di dampingi Khusaini sekretaris PAN.

" Agar nama Abdul Fatah dapil Batanghari-Muarojambi dapat dimunculkan dalam daftar calon sementara anggota legislatif Provinsi," katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images