iklan Ketua Majlis sidang ajudikasi, Afrizal bersama anggota mempinan pelaksaan sidang. Usai permbacaan permohonan dan jawaban, ajudikasi berlanjut ketahapan pembuktian.
Ketua Majlis sidang ajudikasi, Afrizal bersama anggota mempinan pelaksaan sidang. Usai permbacaan permohonan dan jawaban, ajudikasi berlanjut ketahapan pembuktian.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang ajudikasi sengketa proses pemilu 2019 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki tahapan pembuktian. 

Kamis (30/08) besok, pemohon maupun termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan sama-sama menghadirkan saksi ahli ke sidang yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, dimintai tanggapannya masih enggan menyebutkan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan.

Namun dia memastikan kedua saksi ahli itu sudah terkonfirmasi. Nantilah di persidangan besok, pungkasnya.

Sebelumnya, PAN dan PKB mengajukan gugatan sengketa proses pemilu bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Bawaslu Provinsi Jambi. Pengajuan sengketa itu dilakukan setelah Bacalegnya atas nama Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka dicoret dari daftar calon sementara (DCS). (aiz)


Berita Terkait



add images