iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan kampanye calon anggota legilatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai dilakukan September mendatang. Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018, kampanye resmi dimulai setelah para kandidat legislator itu ditetepakan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Hanya saja, dalam pelaksanan masa kampanye itu, para calon legislatif sepertinya harus merogoh kocek cukup dalam. Saolnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk para calon maupun partai politik (Parpol).

Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan, dalam PKPU peserta Pemilu pembiayaan APK tidak menjadi tanggungan penyelanggara. Untuk pengadaan APK tidak lagi menjadi tanggung jawab KPU, berbeda dengan Pilkada, ujarnya.

Sesuai PKPU No 23 tahun 2018, kata Hazairin, penyelaggara Pemilu hanya memfasilitasi pemasangan APK. Teknis pemasangan diputuskan dalam Rakor bersama sebelum tahapan kampanye dimulai.

"KPU disini hanya memfasilitasi pemasangan APK yang dibuat oleh peserta Pemilu. Untuk titik pemasangan sesuai ditetapkan melalui rakor bersama," katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images