iklan PELANGGARAN :Anggota DKPP RI, Prof.Dr. Muhammad, SIP, M.Si memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU dan Panwaslu Kerinci.
PELANGGARAN :Anggota DKPP RI, Prof.Dr. Muhammad, SIP, M.Si memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU dan Panwaslu Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kerinci tinggal putusan. 

Ini setelah digelarnya sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Provinsi Jambi dengan nomor perkaraNo. 195/DKPP-PKE-VII/2018, Sabtu (1/9) kemarin.

Dalam perkara ini dimana pengadu atas nama Irawadi Uska dengan register laporan nomor  203/I-P/L-DKPP/2018 tertangal 31 Juli lalu. Kemudian teradu yakni Afdhal Pebrianto, Kumaini, Marjohan, Suhardiman dan Karyadi yang masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kerinci.

Ada juga tiga pimpinan Panwaslu Kerinci yakni Fatrizal Ketua, Jatra Permana dan Wawan Kurniawan yang merupakan anggota. Mereka juga diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara berdasarkan laporan pengadu.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan piahknya sudah menggelar sidang dengan dihadiri Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si. Sejuah ini tinggal pembacaan putusan perkara yang dikelarkan DKPP RI.

Tinggal putusan lagi. Sidangnya sudah digelar kemarin dengan dihadiri pemohon dan termohon, ujar Afrizal, Selasa (4/9).

Afrizal menyebutkan jika tidak ada persidangan berikutnya karena pengadu sudah sama-sama sudah merasa cukup. Itu artinya kedua pihaknya sudah bersiap menerima putusan.  

Putusan diumumkan di website DKPP. Semuanya bisa dilihat scara terbuka, terangnya. (aiz)  


Berita Terkait



add images