iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jumlah dana kampanye partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak dibatasi. Namun dalam regulasi, KPU mengatur jumlah sumbangan yang diterima Parpol dan Caleg baik secara kelembagaan maupun perseorangan.

 Tidak ada batasan memang, tapi untuk Caleg harus satu pintu melalui rekening partai politik masing-masing, ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Hanya saja, untuk sumbangan dana kampanye sendiri hanya boleh melalui dua sumber, yakni perorangan dan lembaga yang berbadan hukum. Ini diatur dalam PKPU no 23 tahun 2018.

Dimana untuk perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, dan untuk lembaga berbadan hukum maksimal Rp 25 miliar. 

Jumlah yang boleh disumbangan ada batasan, namun untuk berapa banyak yang menyumbang tidak ada. Jadi kalau Satu parpol, semua calegnya nyumbang Rp 2,5 miliar ke rekening Parpol boleh tidak ada batasan, sebutnya. (aiz)


Berita Terkait



add images