iklan

JAMBIUPDATE.CO JAMBI - Putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu sudah di bacakan Bawaslu Provinsi Jambi. Dimana Bawaslu menerima permohonan pemohon yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Ajudikasi, Asnawi dalam persidangan yang dihadiri pemohon dan termohon, Rabu (5/9). Hadir juga Afrizal, Rafiqoh dan Wein Arifin selaku anggota Majlis.

Dalam putusannya, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon secara keselutuhan. Kemudian menyatakan Bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) II Muarojambi-Batanghari atas nama Abdul Fatah memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Memutuskan mengabulkan permohonan termohon secara keseluruhan," kata Asnawi dimuka persidangan.

Kemudian majlis meminta KPU memperbaiki keputusan KPU tentang penetapan DCS dan memasukkan nama Abdul Fattah. Terakhir memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan selambatnya tiga hari kerja.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan selambatnya tiga hari kerja sejak putusan di tetapkan," tukas majlis menutup persidangan.

Dalam persaingan tampak hadir pemohon Partai Amanat Nasional yang diwakili kuasa hukumnya Edi Syam. Hadir juga termohon KPU Provinsi Jambi yang diwakili Nur Kholik dan kuasa hukumnya. (aiz)


Berita Terkait



add images