iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi juga menerima permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pencalonan eks narapidana korupsi. Putusan ini dibacakan Bawaslu dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, Rabu (5/9).

Ketua Majlis Sidang Ajudikasi, Asnawi dalam putusannya menyatakan menerima permohonan termohon secara keseluruhan. "Memutuskan mengabulkan permohonan secara keseluruhan yang diajukan PBB," ujar Asnawi.

Kemudian Menyatakan permohonan termohon atas nama Nasrullah Hamka memenuhi syarat dalam penetapan DCS anggota DPRD Provinsi Jambi. Serta meminta KPU memperbaiki putusan penetapan DCS dan memasukkan nama Nasrullah Hamka dari daerah pemilihan I.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan selambatnya hari sejak putusan di tetapkan," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images