iklan Pihak PPNS Dishut saat melimpahkan barang bukti kayu illegal kepada Jaksa Kejati Jambi kemarin.
Pihak PPNS Dishut saat melimpahkan barang bukti kayu illegal kepada Jaksa Kejati Jambi kemarin.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perkara dua tersangka sopir kayu ilegal yang
ditangkap beberapa waktu lalu yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dinyatakan lengkap atau
P21.

Atas dasar itu pada maka Rabu (5/9) tersangka dan barang bukti
dilimpahkan kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Iman Purwanto
menyampaikan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua.

PPNS Dishut sudah koordinasi dengan Jaksa Kejati Jambi dan Korwas PPNS
untuk diserahkan barang bukti dan tersangka yakni FE dan BR, aku
Iman.

Iman menjelaskan, barang bukti tersebut yakni 2 unit mobil truk dengan
muatan kayu berjenis bulian, jati dan rimba campuran. Semuanya
berjumlah 20 kubik, ujarnya.

Selanjutnya setelah diserahkan kepada jaksa Kejati Jambi, akan
ditentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak untuk
dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui sebelumnya pada 16 Juli, 2 truk ditangkap pada saat
kegiatan Patroli pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan dalam
wilayah Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Petugas mencurigai dua truk yang mendadak berhenti saat hendak
dilakukan pemeriksaan, sebut Iman lagi.

Atas dasar itu petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan mobil dan
didapati hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan.

Atas dasar itu dua orang sopir truk berinisial BR dan FE tersebut
kita bawa ke Kantor Dinas Kehutanan  untuk proses lebih lanjut,
jelasnya.  (aba)


Berita Terkait



add images