iklan  Pasutri Pemilik Sabu 1 Kg saat diamankan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi.
Pasutri Pemilik Sabu 1 Kg saat diamankan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi menyelamatkan 10 ribu generasi muda Jambi. Hal ini diutarakan pihak BNNP kala menggelar jumpa pers terkait penangkapan sabu 1 kg. Keduanya adalah Rudi (42), dan Nisa (36) pasangan suami istri (Pasutri) warga Kabupaten Merangin.

Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan penangkapan sabu seberat 1 kg tersebut dapat menyelamatkan lebih kurang 10 ribu manusia Indonesia.

"Kalau ini di edarkan sabu yang satu 1kg akan sangat berbahaya dan itu akan sangat mengerikan," katanya .

Heru menyampaikan dua pasutri tersebut telah 12 kali melakukan pengedaran sabu dengan berat di atas 1 kg. Dengan daerah sasaran Sarolangun, Merangin, Bungo, Sumatra Selatan, Medan, dan Riau.

"Pelaku ini telah berulangkali melakukan pemasokan sabu dan ini merupakan berat terendah yang dia bawa," sampainya.

Selanjutnya , berdasarkan penyelidikan diketahui pula keduanya membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut.

"Dari Malaysia kemudian masuk ke Batam, ke Riau Kejambi masuk lewat wilayah Bungo kemudian menyebarkan ke sejumlah wilayah," ungkapnya.

Seperti diektahui, BNNP Jambi menangkap Rudi dan Bisa pada Selasa (4/9) lalu. Tepatnya pukul 14.00 wib di Jalan Lintas Sumatra, KM.50 Desa Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan (Depan Mapolsek Jujuhan), Kabupaten Bungo. Barang bukti ditemukan di bagian belakang minibus yang dikendarai nya. (aba)


Berita Terkait



add images