iklan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9). Sidang beragendakan mendengar ketererangan saksi. Foto: Ismail Pohan /INDOPOS
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9). Sidang beragendakan mendengar ketererangan saksi. Foto: Ismail Pohan /INDOPOS

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi.
Mereka berasal dari unsur PNS di Jambi maupun pihak swasta.

10 saksi itu yakni M Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta, Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR Jambi, dan Wasis Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.

Dalam persidangan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan bersaksi untuk Zumi Zola.

Dody mengaku ditunjuk oleh Zumi Zola sebagai kepala dinas. Namun, sebelum dilantik sebagai kepala dinas, Dody mengaku diminta bersedia loyal, total dan royal terhadap Zumi.

Permintaan itu disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Kalau mau jadi kepala dinas, saya harus loyal, total dan royal," ujar Dody kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dody, Asrul sempat menjelaskan maksud permintaan itu. Pertama, Dody diminta hanya tunduk dan mentaati segala perintah Zumi selaku gubernur.

"Kalau loyal, ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur," kata Dody.

Lanjut Dody, menurut Dody, royal berarti dia harus bersedia memenuhi semua kebutuhan Zumi Zola. Khususnya, saat sewaktu-waktu diminta memenuhi kebutuhan finansial Zumi.

Sementara, total adalah harus siap bekerja kapan pun diminta oleh Zumi. Termasuk saat diminta mendampingi Zumi saat kunjungan kerja pada siang dan malam hari.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. (cr-1)


Sumber: indopos.co.id

Berita Terkait



add images