iklan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya (Ridwan/JawaPos.com)
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat akan menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (6/9), jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi.

Sebelum sidang dimulai, tidak ada kata apa pun yang dilontarkan oleh mantan artis sinetron itu. Bahkan sudah dua kali menjalani sidang, keluarga Zumi Zola tidak hadir untuk menemani.

Diketahui, para saksi yang dihadirkan oleh jaksa yakni Direktur PT Artha Graha, M. Imanudin; karyawan PT Artha Graha, Sendi; Basri; Ferry.

Kemudian jaksa juga menghadirkan PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi; Denny Ivan; Yudi; Suryadi. Selain itu, Kepala bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM, Wasis.

Dalam persidangan, Imanudin alias Iim menyebut diminta oleh asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah, untuk membuat baliho Zumi Laza adik Zumi Zola yang akan mencalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.

"Pasang baliho Zumi Laza ada di 10 titik, ada baliho dan spanduk," kata Iim saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Iim mengaku, pengeluaran untuk pemasangan baliho dan spanduk itu seharga Rp 70 juta. "Itu langsung dibayar ke CV Yohas," paparnya.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima USD 177.000 dan SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.

Atas perbuatannya, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ce1/rdw/JPC)


Sumber: jawapos.com

Berita Terkait



add images