iklan DPO Satres Narkoba Polres Kerinci yang Berhasil Dimanakan.
DPO Satres Narkoba Polres Kerinci yang Berhasil Dimanakan.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH - Tak henti-hentinya, keseriusan Satres Narkoba Polres Kerinci, dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh terus giat dilakukan.

Hal tersebut terbukti dengan, pada Kamis (06/09) kemarin, Satres Narkoba Polres Kerinci, telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika, di Desa Larik Kemahan Pemancar, Kecamatan, Hamaparan Rawang, Kota Sungai penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Jhonifer alias Hakim (50) warga Rt 02 Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Sungai Penuh.

Dikatakan Dwi, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Informasi Sat Res Narkoba, LP/A- 665 / VIII /2018 / SPKT/ RES KERINCI tgl 07 AGUSTUS 2018, dan Surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/ VIII / 2018 / Resnarkoba. Serta, Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO / 31 / VIII / Res.42 / 2018. "Benar, orang tersebut adalah masuk dalam daftar pencarian orang Sat Res Narkoba Polres Kerinci," ujar Kapolres.

Dari kediaman DPO, Satres Narkoba Polres Kerinci juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan Digital merk Pocket Scale, 1 (satu) buah Isolatip Roll warna merah, dan 2 (dua) bungkus plastiknwarna bening.

"Atas perbuatan tersebut, Jhonifer dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tegasnya.(adi)


Berita Terkait



add images